Apa itu Promissory Estoppel?

Promissory estoppel adalah doktrin dalam hukum kontrak yang menghentikan seseorang untuk menarik kembali janji bahkan jika kontrak hukum tidak ada. Dinyatakan bahwa pihak yang dirugikan dapat memulihkan kerusakan Indemnity Indemnity digunakan untuk melindungi individu atau entitas dari potensi kerugian dan kerusakan yang mungkin timbul dari kelalaian, tuntutan hukum, atau hal lain yang tidak dapat dihindari dari promisor jika kerusakan yang terjadi adalah hasil dari janji yang dibuat oleh promisor, yang diandalkan oleh penerima janji untuk kerugian selanjutnya.

Promissory Estoppel

Meskipun sebuah janji harus didukung oleh pertimbangan hukum. Pertimbangan Istilah “pertimbangan” adalah sebuah konsep dalam hukum Inggris yang mengacu pada harga yang dibayarkan sebagai imbalan pemenuhan sebuah janji. Ciri utamanya adalah promissor harus memberikan janji akan sesuatu yang bernilai, dan promisee harus memberikan sesuatu yang bernilai sebagai gantinya. Sederhananya, apa pun yang bernilai yang dijanjikan oleh satu pihak kepada pihak lain dapat dipandang sebagai pertimbangan. atau perjanjian hukum untuk ditegakkan, doktrin promissory estoppel memungkinkan janji untuk ditegakkan meskipun persyaratan kontrak yang sah tidak ada.

Persyaratan Promissory Estoppel

Unsur-unsur berikut harus ada agar doktrin promissory estoppel dapat ditegakkan:

1. Promisor membuat janji penting untuk membuat orang yang dijanjikan menindaklanjutinya

Unsur pertama dari promissory estoppel adalah bahwa janji yang dibuat untuk yang dijanjikan cukup signifikan dan bahwa orang yang berakal budi biasanya akan bergantung padanya.

2. Promisee mengandalkan janji

Unsur kedua adalah pihak yang dijanjikan pasti menepati janji yang dibuat oleh penjamin, meskipun tidak didukung dengan pertimbangan.

3. Promisee mengalami kerusakan yang signifikan dengan mengandalkan janji

Unsur ketiga, pihak yang mengandalkan janji mengalami kerugian nyata berupa kerugian ekonomi. Kerugian diakibatkan oleh kegagalan pihak pemberi janji untuk memenuhi janji yang dibuat pada awal hubungan. Secara sederhana, pihak yang dijanjikan berada dalam posisi yang lebih buruk karena telah menindaklanjuti dan mengandalkan janji tersebut.

4. Pemenuhan janji adalah satu-satunya cara agar orang yang dijanjikan dapat diberi kompensasi

Unsur keempat adalah bahwa janji menjadi dapat dilaksanakan jika pengadilan memutuskan bahwa satu-satunya cara ketidakadilan yang dilakukan terhadap janji dapat dihindari adalah dengan menegakkan janji. Namun, pengadilan memiliki keleluasaan dalam memilih apa yang harus dilakukan dalam kasus tersebut. Idealnya, tindakan tersebut akan mengambil tindakan yang mengurangi janji kerugian yang diderita.

Kasus Pengadilan: Central London Property Trust Ltd vs. High Trees House Ltd (1947) KB 130

Kasus Pohon Tinggi adalah keputusan dalam hukum kontrak Inggris yang menegaskan kembali konsep estoppel promes. Kasus tersebut melibatkan High Trees, para tergugat, dan Central London Property Trust, para penggugat. Tergugat menyewa blok rumah susun yang terletak di Clapham, London, dari penggugat dengan tarif tetap £ 2.500 / tahun.

Pecahnya Perang Dunia Kedua pada 1940-an secara drastis mengurangi tingkat hunian di daerah tersebut. Akibatnya, para pihak sepakat untuk mengurangi setengah sewa, tanpa menetapkan durasi berlakunya perjanjian baru tersebut. Para terdakwa terus membayar sewa yang dikurangi dan, pada tahun 1945, tingkat hunian flat telah menjadi normal.

Masalah Disampaikan ke Pengadilan

Penggugat menggugat High Trees untuk pembayaran tarif sewa penuh yang ada sebelum kesepakatan untuk merevisi tarif ke bawah. Para tergugat berargumen bahwa perjanjian untuk membayar pengurangan biaya sewa yang diterapkan untuk seluruh periode sewa dan Central London Property Trust keliru dalam mengklaim sewa yang lebih tinggi setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua.

Keputusan Pengadilan

Dalam membuat keputusan, Denning J mengandalkan keputusan House of Lords in the Hughes vs. Metropolitan Railway Co (1877) di masa lalu, yang menyimpulkan bahwa para pihak harus dicegah untuk membatalkan janji. Denning J mendalilkan bahwa ada janji yang diketahui promisor akan ditindaklanjuti oleh pihak yang dijanjikan, meski tidak ada pertimbangan.

Hakim beralasan bahwa jika satu pihak membuat pihak lain percaya bahwa hak hukum pihak pertama tidak akan ditegakkan, pengadilan akan mencegah pihak tersebut untuk kemudian menegakkan hak mereka. Pengadilan menemukan bahwa penggugat membuat janji mengikat yang hanya diterapkan selama perang.

Hakim memutuskan bahwa para terdakwa, High Trees, diwajibkan untuk membayar sewa penuh setelah flat menjadi penuh setelah Perang Dunia Kedua. Namun, jika penggugat berusaha untuk mengklaim sewa penuh mulai tahun 1940 dan seterusnya, pengadilan akan mencegah mereka melakukannya.

Promissory Estoppel dalam Hukum Kontrak

Agar kontrak dapat diberlakukan berdasarkan hukum kontrak, perlu ada pertimbangan hukum untuk membuat perjanjian. Pertimbangannya adalah pertukaran sesuatu yang berharga antara para pihak pada saat membuat kesepakatan atau membuat janji. Jika tidak ada pertimbangan, kontrak biasanya tidak dapat diberlakukan.

Namun, ada pengecualian untuk skenario ini, dan pengadilan dapat menegakkan janji yang dibuat antara dua pihak, bahkan jika tidak ada pertimbangan. Promissory estoppel mencegah suatu pihak untuk menarik kembali janjinya kepada pihak lain yang mengandalkan janji tersebut dan menindaklanjutinya.

Sumber Daya Lainnya

Finance adalah penyedia resmi Financial Modeling and Valuation Analyst (FMVA) ™ FMVA® Certification. Bergabunglah dengan 350.600+ siswa yang bekerja untuk perusahaan seperti Amazon, JP Morgan, dan program sertifikasi Ferrari, yang dirancang untuk mengubah siapa pun menjadi analis keuangan kelas dunia.

Untuk terus mempelajari dan mengembangkan pengetahuan Anda tentang analisis keuangan, kami sangat merekomendasikan sumber daya Keuangan tambahan di bawah ini:

  • Perjanjian Hutang Perjanjian Hutang Perjanjian hutang adalah batasan yang diberikan oleh pemberi pinjaman (kreditur, pemegang hutang, investor) dalam perjanjian pinjaman untuk membatasi tindakan peminjam (debitur).
  • Paksaan Paksaan Paksaan mengacu pada tindakan menggunakan ancaman atau tekanan psikologis untuk memaksa seseorang berperilaku dengan cara yang bertentangan dengan keinginan mereka. Dalam hukum kontrak,
  • Indemnification Indemnification Indemnification adalah perjanjian hukum oleh satu pihak untuk meminta pihak lain tidak bersalah - tidak bertanggung jawab - atas potensi kerugian atau kerusakan.
  • Probate Probate Probate adalah proses hukum dan keuangan yang terjadi setelah kematian seseorang dan secara khusus berkaitan dengan keinginan, properti, dan

Direkomendasikan

Apakah Crackstreams dimatikan?
2022
Apakah pusat komando MC aman?
2022
Apakah Taliesin meninggalkan peran penting?
2022